astakom, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengumumkan paket insentif ekonomi yang akan digelontorkan selama dua bulan ke depan saat masa libur sekolah, yakni pada Juni-Juli 2025 mendatang.
Paket insentif ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini, Senin (2/6).
Baca juga
“Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut,” kata Sri Mulyani, dikutip astakom.com.
Sri Mulyani menjelaskan, paket insentif ini dirilis dalam rangka mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tahun 2025.
Selain itu, paket insentif yang digelontorkan pemerintah mulai 5 Juni 2025 ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi global yang belakangan ini tengah bergejolak.
Adapun total nilai dari lima insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun, dengan rincian Rp 23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar merupakan dana dari non-APBN.
Berikut rincian 5 paket insentif ekonomi dari pemerintah:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
Diskon Tiket Pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.