astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser Mecimapro.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
“Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa,” ujar Moga, Kamis (29/5), seperti dikutip astakom.com dalam keterangan tertulisnya.
Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, akan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan.
”Terkait hal itu, kami terus memantau progress pengembalian dana tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser Mecimapro,” jelas Moga.
Hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen. Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya.
Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.
“Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’. Hingga Selasa lalu(27/5), progress pengembalian dana telah mencapai 47 persen.”
”Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei—11 Juni 2025,” imbuh Fransiska.
Mecimapro, kata Fransiska, memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala.
Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.
Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur.
”Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan system kliring,” jelas Fransiska.
Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Rihadi.
Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggungjawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan Ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.
Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.