astakom, Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pembayaran DAM (denda) haji agar bisa dilakukan di dalam negeri.
Dalam upaya ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengacu pada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya terkait perkara hukumnya.
“MUI tidak melarang secara mutlak. Mereka hanya meminta penjelasan terkait ilat atau alasan hukumnya. Ini sedang kami susun,” ujar Menag dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Rabu (28/5).
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya di Kemenag akan mengupayakan agar penataan ulang tata kelola pembayaran DAM haji ini segera rampung dan mendapat persetujuan MUI.
Adapun dijelaskan Menag, pembayaran DAM haji di dalam negeri yang tengah diupayakan pemerintah, tidak hanya berorientasi pada efisiensi logistik, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal.
Ia mencontohkan manfaat positif jika skema ini diterapkan secara optimal, di mana jutaan hewan kurban seperti kambing dapat dipotong di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan DAM.
“Bayangkan jika 220 ribu kambing dipotong di Indonesia. Ini akan sangat berdampak positif bagi peternak dan masyarakat penerima manfaat,” ungkapnya.
Namun demikian, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa semua proses harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keagamaan yang mendalam.
Lebih lanjut, Menag menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya kualitas pelayanan haji tahun ini, meski biaya haji mengalami penurunan. Ia menyebut, peningkatan layanan tersebut dirasakan langsung oleh para jamaah.
“Walaupun biaya haji turun, pelayanan tetap meningkat dan dirasakan langsung oleh jamaah. Kami sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kini, mari kita serahkan hasilnya kepada Allah SWT,” tutupnya.