astakom, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Baca juga
Ia menyampaikan, bahwa skema diskon tarif listrik akan sama dengan program diskon yang berlaku pada Januari-Februari 2025 lalu, saat adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025),” ujarnya, seperti dikutip astakom.com, Rabu (28/5).
Susiwijono menyampaikan, bahwa program diskon tarif listrik yang menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1300 VA ini menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5),” terangnya.
Pada Rakortas tersebut lanjutnya, telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.
Dengan demikian, paket stimulus ekonomi ini, termasuk diskon tarif listrik, diharapkan dapat meringankan pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga tingkat konsumsi domestik di tengah transisi menuju semester kedua tahun ini.
Adapun untuk pelaksanaan program diskon tarif listrik akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).