Astakom, Boyolali – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membatasi impor daun minyak kayu putih (Eucalyptus).
Komitmen Menhut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari II, yang berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (26/5).
“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar membatasi import ini karena akan merugikan petani kita. Nanti datanya akan kita siapkan seluruh Indonesia berapa kerugian yang diakibatkan kran impor yang terlalu lebar ini sehingga merugikan para petani kita,” ungkap Menhut seperti dikutip astakom.com dalam keterangan tertulisnya.
Kunjungan Menhut bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan program Perhutanan Sosial serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis hutan melalui pemanfaatan minyak kayu putih dan praktik agroforestri.
Saat berdiskusi, ia mendengarkan keluhan dari Ketua KTH yang menyampaikan kendala terkait rendahnya harga per kilo daun minyak kayu putih dalam 2 tahun terakhir.
”Dulu Harga daun kayu putih dapat mencapai 200-210 ribu rupiah per kilogram, saat ini harganya turun hingga mencapai 140 ribu rupiah per kilogram,” ujar Ketua KTH.
Menanggapi keluhan tersebut, Menhut menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di pemerintah.
Ia juga mengaku sudah mendengar persoalan rendahnya harga daun minyak kayu putih dari Perhutani.
”Saya dengar dari Perhutani juga mengatakan bisnis daun minyak kayu putih ini tidak berjalan dikarenakan terdapat impor Eucalyptus dari salah satu negara yang membanjiri di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut kemudian menerangkan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu mengutamakan kepentingan petani.
“Semua orientasi, kebijakan Pak Presiden Prabowo ini diarahkan untuk kesejahteraan bersama terutama untuk petani yang selama ini juga menjadi tulang punggung untuk food security swasembada pangan,” terang Menhut Raja Juli Antoni.
Sekedar informasi, KTH Wono Lestari II merupakan kelompok Perhutanan Sosial yang mengelola kawasan seluas 400 hektar melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan 345 anggota aktif, termasuk 40 perempuan.
Sejak memperoleh izin pengelolaan pada tahun 2017 dan transformasi status pada tahun 2023, kelompok ini telah membangun 27 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak dalam berbagai sektor, terutama produksi dan penyulingan minyak kayu putih.
Produksi minyak kayu putih KTH Wono Lestari II mencapai 1.600 kg per tahun (data 2023) dengan nilai sekitar Rp 256 juta. Namun demikian, mereka menghadapi tantangan seperti harga pasar yang fluktuatif, dan terbatasnya akses pasar industri.
Selain meninjau Lokasi penyulingan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Menteri Kehutanan untuk berdialog dengan anggota kelompok, serta memberikan arahan terkait penguatan akses pasar, peningkatan kualitas produk, dan dukungan kebijakan untuk pengembangan usaha masyarakat berbasis hutan.