astakom, Jakarta — Indonesia dan Tiongkok resmi mengambil langkah signifikan dalam memperkuat kedaulatan ekonomi masing-masing dengan menyepakati penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dan Gubernur People’s Bank of China (PBOC), Pan Gongsheng di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/5).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok, Li Qiang, penandatangan MoU ini menjadi langkah nyata kedua negara untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam perdagangan internasional.
“Nota Kesepahaman ini memperkuat Nota Kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani oleh kedua bank sentral pada tanggal 30 September 2020,” sebagaimana dikutip astakom.com dari siaran pers, Senin (26/5).
Dalam versi terbaru MoU tersebut, cakupan kerja sama diperluas hingga mencakup penyelesaian transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi keuangan.
Hal itu memungkinkan pelaku usaha dan institusi keuangan dari kedua negara untuk melakukan pembayaran lintas negara secara langsung dalam mata uang masing-masing.
“Nota Kesepahaman ini juga melengkapi upaya kerja sama dalam meningkatkan konektivitas pembayaran untuk penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi bilateral,” lanjut siaran pers tersebut.
Upaya ini diyakini akan menekan biaya konversi mata uang, meminimalkan risiko nilai tukar, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik.
Penguatan kerja sama ini bukan hanya soal teknis perdagangan, tetapi juga merupakan strategi geopolitik keuangan yang menandai pergeseran global dari dominasi dolar AS menuju sistem keuangan multipolar.
“Nota Kesepahaman ini selanjutnya akan mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dan investasi bilateral serta meningkatkan kerja sama moneter antara kedua negara di pasar moneter dan keuangan,” tulis dalam penutup siaran pers tersebut.