astakom, Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak melakukan penyembelihan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah Makkah dan sekitarnya.
Aturan ini resmi diberlakukan demi menjamin keteraturan dan kepatuhan terhadap kebijakan otoritas Saudi.
Baca juga
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” tegas Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi di Jakarta, dikutip astakom.com, Rabu (21/5).
Larangan tersebut mengacu pada ketentuan Ta’limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji Pemerintah Arab Saudi. Dalam pedoman itu, pembayaran Dam atau kurban hanya sah dilakukan melalui jalur resmi, seperti situs www.adahi.org atau agen yang bekerja sama dengan Lembaga Adahi—termasuk kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis.
Sebagai opsi tambahan, jemaah juga bisa menyalurkan Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, serta ditindaklanjuti oleh SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” jelas Muchlis.
Setelah transaksi selesai, jemaah diminta melakukan konfirmasi ke layanan BAZNAS di nomor +62 811-8882-1818 untuk verifikasi data.