astakom, Jakarta – Di balik kinerja fiskal dan pengawasan keuangan negara, terdapat satu lembaga di struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki peran vital, yakni Badan Intelijen Keuangan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, lembaga ini memiliki nomenklatur Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Baca juga
Ibarat agen rahasia dalam dunia finansial, lembaga ini menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menganalisis berbagai kejahatan keuangan yang mengancam stabilitas ekonomi nasional, khususnya di era digital seperti sekarang ini.
“Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pada November 2024 lalu.
Dijelaskan Sri Mulyani, Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Indonesia.
Adapun saat ini, Menteri Keuangan telah melantik Suryo Utomo sebagai Kepala Badan Intelijen. Sebelumnya, Suryo diketahui menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak tahun 2019 lalu.
Dengan dilantiknya Suryo Utomo sebagai Kepala Badan Intelijen Keuangan, lembaga ini diperkirakan akan semakin tajam dalam menjalankan fungsinya, mengingat pengalamannya di bidang perpajakan diyakini mampu memperkuat basis data dan pengawasan lintas sektor.
Singkatnya, jika Direktorat Jenderal Pajak adalah mata pemerintah dalam urusan pendapatan, maka Badan Intelijen Keuangan adalah telinganya, dimana ia mendengar lebih dahulu, mencium potensi bahaya, dan memberi peringatan sebelum krisis datang.