astakom, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama lintas institusi yang sah dan sesuai konstitusi.
“Perpres mengenai keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan adalah sesuatu yang normal. Ini bagian dari kerja sama konstitusional, juga sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan serta nota kesepahaman antara Kejaksaan, TNI, dan Polri,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/5), seperti dikutip astakam.com.
Baca juga
Ia menekankan bahwa keberadaan personel TNI tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran. Menurutnya, saat ini negara tengah menghadapi tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi antarlembaga.
“Saat ini kita sedang bekerja keras dalam dua hal utama: memberantas korupsi dan merebut kembali penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. Ini adalah tugas besar yang tengah dikerjakan Kejaksaan dan tentu membutuhkan dukungan lintas institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo meminta publik tidak terjebak pada persepsi negatif terhadap institusi militer. “TNI tidak selalu harus dipersepsikan sebagai ancaman, dan ancaman itu sendiri tidak selalu bersifat militer. Jangan terjebak pada simbol institusinya, tapi mari lihat apa yang bisa kita kerjakan bersama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, tetap terbuka terhadap kritik. Namun ia mengajak semua pihak untuk menilai kerja sama antar lembaga negara secara proporsional dan berlandaskan substansi.