astakom, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), menyatakan dukungannya terhadap pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menekankan pentingnya pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini. Kalau misalnya ada hal-hal di luar daripada peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik,” tegas pemilik akronim AIA ini.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu juga menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk merekomendasikan sanksi kepada perusahaan aplikasi jika terbukti melanggar ketentuan biaya jasa maupun potongan terhadap mitra pengemudi.
Lebih lanjut, Iwan menyoroti potongan biaya seperti asuransi yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Ia menekankan bahwa setiap potongan harus diimbangi dengan fasilitas yang benar-benar diberikan.
“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” ujarnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan ini juga menekankan pentingnya hubungan yang adil antara aplikator dan mitra pengemudi. Menurutnya, kedua pihak saling bergantung satu sama lain untuk dapat bertahan.
“Saya sangat mendukung, bagaimana agar supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal. Kemudian kesejahteraan driver tentunya juga bisa lebih terangkat. Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” lanjutnya.
Andi Iwan Darmawan Aras juga menyinggung masih banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Kementerian. Ia menilai penting untuk menertibkan pelanggaran terlebih dahulu sebelum merumuskan regulasi baru.
“Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” katanya.
“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol dengan mengundang Menteri Perhubungan serta pihak aplikator untuk mendengarkan pandangan mereka secara langsung.
“Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Andi Iwan Darmawan Aras berharap agar regulasi baru dalam bentuk undang-undang dapat benar-benar menjamin kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
“Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” pungkasnya.