astakom, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi, Kamis (22/5). Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus korupsi dalam pengelolaan timah, para pengguna jalan tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Rest Area KM 21B, hal ini menunjukkan bahwa penyitaan tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.