Sabtu, 2 Agu 2025
Sabtu, 2 Agustus 2025

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Uang Lembur ASN dan Non-ASN

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait besaran kompensasi uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak 20 Mei 2025.

Secara besaran, aturan baru ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 32/2025, dikutip astakom.com, Kamis (22/5/2025).

Adapun dalam PMK tersebut, diatur lebih rinci bahwa aturan baru ini berlaku untuk ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, serta pegawai non-ASN seperti tenaga honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, aturan terbaru ini tidak berlaku bagi mereka yang terikat kontrak dengan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam PMK, dijelaskan bahwa uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut, dan hanya satu kali dalam sehari.

Berikut rincian lengkap besaran uang lembur dan uang makan lembur berdasarkan golongan dan jenis pegawai:

ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur per Jam

  • Golongan I: Rp18.000
  • Golongan II: Rp24.000
  • Golongan III: Rp30.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Non-ASN

Uang Lembur per Jam

  • Honorer: Rp20.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Honorer: Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000

Penetapan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rubrik Sama :

Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi terhadap dirinya pada Jumat (1/8).

Menko Polkam Prihatin soal Ajakan Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya ajakan provokatif untuk mengganti bendera merah putih dengan simbol fiksi, seperti bendera One Piece.

Rangkuman Perjalanan Negosiasi Tarif Indonesia-AS yang Berbuah Manis

Setelah melalui proses yang berliku dan diplomasi maraton selama hampir empat bulan, Indonesia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal.

Mahfud Yakin Prabowo Tak Akan Biarkan Kriminalisasi Politik Terulang

Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.
Cover Majalah

Update