astakom, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer Gerungan turut angkat bicara terkait penetapan Direktur Utama (Dirut) Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, Wamenaker yang akrab disapa Noel itu menegaskan, bahwa kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bukan soal proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung saat ini.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Dia menekankan, bahwa pihaknya hanya memiliki otoritas pada aspek hubungan industrial, seperti pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial dan hak-hak pekerja.
“Itu (proses hukum-red) bukan domain Kemnaker ya. Domain kita hanya bagaimana kewajiban perusahaan bisa memberi jaminan sosial dan sebagainya terpenuhi. Jangan sampai mereka abai,” tegasnya di Jakarta, dikutip astakom.com, Kamis (22/5).
Noel mengatakan, pihaknya telah mendapat mandat untuk membangun komunikasi langsung dengan pihak manajemen Sritex terkait tindak lanjut atas kondisi perusahaan yang bangkrut, terkhusus perihal pesangon dan hak-hak mantan karyawan.
“Itu (kewajiban membayar hak karyawan) saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” jelas Noel.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022 yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu malam (21/5).
Kasus tersebut terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya.