astakom, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku telah menyelesaikan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Draft rancangan tersebut, menurutnya, kini berada di Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal selangkah lagi kebijakan ini akan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga
“Terkait dengan Inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Setneg,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/05).
Dadan mengatakan, pembahasan rancangan instruksi tersebut juga melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sebagai upaya harmonisasi.
Ia menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang merumuskan kebijakan keamanan dan mutu pangan, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi serta melakukan uji lab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) dalam Program MBG.
“Terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat, mendapatkan perintah dari presiden agar lebih aktif terlibat dalam Program Makan Bergizi dengan fokus terhadap keamanan pangan, ujar Dadan.
Dalam rancangan itu, lanjut Dadan, juga berisi gambaran bagaimana Bapanas menyusun kebijakan tentang keamanan dan mutu pangan, di damping mengkoordinasikan mutu dan keamanan pangan.
”Kalau BPOM untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan keamanan pangan olahan serta memberikan dukungan laboratorium dalam kasus kontaminasi atau keracunan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Dadan juga menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pedoman terkait pengawasan pengolahan makanan yang higienis dan penanganan KLB MBG.
“Kementerian Kesehatan menyediakan pedoman pengawasan terhadap higienis makanan dan dapur penyelenggara serta menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” ujar Dadan.
Dadan menyampaikan bahwa rancangan Inpres ini telah disusun sejak 21 April 2025 dan tinggal menunggu pengesahan. “Ini sudah kami masukkan ke dalam Inpres yang disusun tanggal 21 April 2025, dan sekarang sudah ada di Sekretariat Negara,” jelasnya.
Di hadapan anggota dewan, Dadan juga mengaku telah menyusun peraturan presiden (perpres) yang menjadi payung hukum jaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan kejadian luar biasa.
“Selain Inpres, kami sudah menyusun Perpres dan ini sudah hampir lengkap. Tapi ini sudah dalam pembahasan terkait jaminan keamanan dan mutu pangan, respon terhadap KLB keracunan pangan, pengembangan kapasitas keamanan pangan, manajemen risiko, peran pemerintah daerah,” pungkas Dadan.