astakom, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada Senin (19/5).
Baca juga
Ia pun mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak ragu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), guna mendukung percepatan program tersebut.
“Silahkan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih,” kata Tito, yang dikutip astakom.com.
Guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat landasan penggunaan anggaran daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ tertanggal 7 Mei 2025.
Surat edaran tersebut memberi legitimasi kepada pemda untuk menggunakan BTT dalam mendukung program Kopdeskel Merah Putih, yang merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Mendagri menekankan, tanpa keterlibatan aktif pemda, khususnya dari pemerintah desa dan kelurahan, program koperasi berbasis desa ini tidak akan berjalan optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional dapat dikenai sanksi oleh bupati atau wali kota sebagai pembina mereka.
Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat memiliki wewenang memberi teguran jika bupati dan wali kota lalai menjalankan kewenangannya.
“Nah, ini yang mungkin rekan-rekan bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” tutup Tito.