astakom, Jakarta – Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengingatkan bahwa bisnis waralaba bukan hanya soal menjual produk, tapi juga sistem bisnis yang bisa diperjualbelikan.
Hal itu disampaikannya dalam acara opening ceremonny Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/5) kemarin.
Baca juga
Ia mencontohkan sebuah merek franchise yang berhasil menjual bisnisnya hanya dengan membangun popularitas terlebih dahulu, lalu menjadikannya alat untuk menghidupi biaya operasional dan membalikkan modal.
“Dia jual, dia goreng di media, naik ratingnya, lalu dijual. Dia jual bukan cuma produk, tapi sistem bisnisnya. Itu nggak bisa disalahkan, karena itu metode bisnis juga,” ujar Maman, seperti dikutip astakom.com, Sabtu (17/5).
Maman menilai pendekatan seperti ini sah-sah saja selama sistem bisnis yang dijual benar-benar berjalan dan memberikan keuntungan. Namun, ia juga mengkritisi aturan yang mensyaratkan usaha waralaba harus berjalan minimal tiga tahun untuk bisa mendapatkan legalitas STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba).
Menurutnya, syarat tersebut terlalu lama dan bisa menghambat pertumbuhan usaha, terutama bagi pelaku bisnis yang sudah punya sistem kuat sejak awal.
“Kalau syaratnya tiga tahun, dia harus nunggu dulu. Padahal bisa jadi bisnisnya udah layak dijual dari tahun pertama karena sistemnya sudah terbukti,” katanya.
Ia pun mengusulkan agar syarat waktu tersebut disesuaikan menjadi dua tahun atau bahkan lebih fleksibel, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku usaha.
Hal ini, katanya, bisa mempercepat perkembangan sektor waralaba dan mendorong lebih banyak UMKM untuk masuk ke dalamnya.
“Waralaba ini bukan hanya jual barang, tapi jual peluang, jual sistem, dan jual kepercayaan. Jadi harus kita lihat dari sisi strateginya juga,” pungkas Maman.