Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Butuh Perlindungan Jaminan Sosial

Editor: Untung Raharjo
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:49 WIB
Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Butuh Perlindungan Jaminan Sosial
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5). [astakom/Kemnaker]

astakom, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online.

Komitmen tersebut mulai ia wujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online.

”Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi,” ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5).

Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.

Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

”Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” tegas Yassierli.

Untuk itu, lanjut Yassierli, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus didorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya.

Yassierli menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil merupakan prioritas utama pemerintah.

Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos.

”Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja,” ujar Eko.

Padahal, lanjut Eko, kita tahu tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya.

Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Butuh Perlindungan Jaminan Sosial

astakom, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online.

Komitmen tersebut mulai ia wujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online.

”Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi,” ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5).

Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.

Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

”Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” tegas Yassierli.

Untuk itu, lanjut Yassierli, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus didorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya.

Yassierli menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil merupakan prioritas utama pemerintah.

Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos.

”Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja,” ujar Eko.

Padahal, lanjut Eko, kita tahu tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya.

BHR Menaker Ojek Online

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB