astakom, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah tegas kepada prajurit TNI untuk mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No. TR/422/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025 dan langsung memantik perhatian publik: Ada apa sebenarnya?
Baca juga
Menjawab kegaduhan yang muncul, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut bukan respons terhadap kondisi khusus atau ancaman tertentu, melainkan merupakan bagian dari kerja sama rutin dan preventif antara TNI dan Kejaksaan.
“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Wahyu seperti yang dikutip astakom.com, Minggu (11/5).
Wahyu menjelaskan bahwa kolaborasi pengamanan ini sebenarnya telah lama berjalan, mengingat dalam struktur Kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang memang memiliki keterkaitan erat dengan institusi militer.
“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tambahnya.
Dalam surat telegram yang beredar, dijelaskan bahwa untuk setiap kantor Kejati akan ditempatkan 1 pleton (sekitar 30–50 prajurit), sedangkan untuk kantor Kejari akan disiagakan 1 regu (8–13 prajurit).
Namun Wahyu menekankan, jumlah tersebut hanya bersifat normatif dan tidak mencerminkan pelaksanaan di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau keperluan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memastikan bahwa seluruh prajurit TNI yang bertugas dalam pengamanan tersebut akan bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas.
Dengan diterbitkannya Surat Telegram ini, Panglima TNI secara resmi mengerahkan personel dan perlengkapan untuk mendukung stabilitas dan pengamanan di lingkungan kejaksaan.
Namun publik tetap diimbau agar tidak berspekulasi berlebihan, karena ini adalah langkah rutin dalam menjaga stabilitas institusi negara.