astakom, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membuat laporan soal pemberitaan maupun ekspresi-ekspresi (meme) yang menyudutkan dirinya.
“Bukan, bukan presiden yang melaporkan mahasiswi ITB pembuat meme dirinya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),” tegas Hasan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Baca juga
Meski begitu, ia menyesalkan kemunculan meme yang menjurus ke penghinaan tersebut. Dia mengatakan, kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesantunan.
“Kita menyayangkan kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian,” kata Hasan, seperti dikutip astakom.com.
Menurut Hasan, meme yang menjurus ke penghinaan, bisa memicu perpecahan. Hasan mengingatkan pesan Prabowo yang terus menyuarakan persatuan bangsa. Masyarakat diharapkan bisa seirama dengan terus berkespresi tanpa memicu polemik.
“Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan menyerahkan proses hukum terkait kasus yang menjerat mahasiswi ITB tersebut ke polisi. Akan tetapi, ia menekankan sebaiknya mahasiswa tersebut dibina saja.
Apalagi usianya masih muda. “Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” ungkap Hasan.
Diketahui, beredar meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto melakukan adegan tertentu di dunia maya. Bareskrim Polri kemudian mengamankan mahasiswa asal ITB berinisial SSS karena diduga menjadi penyebar dari meme tersebut.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun X/Twitter, @MurtadhaOne1, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo dengan Jokowi di media sosial.
Menurutnya, perempuan berinisial SSS ini tengah dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/5).
Trunoyudo mengatakan SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.