Rabu, 13 Agu 2025
Rabu, 13 Agustus 2025

Kawal Kekerasan Anak di Jepara, Kemen PPPA Pastikan Korban Mendapatkan Perlindungan

astakom, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Langkah responsif Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi itu, guna memastikan korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menteri PPPA, seperti dikutip astakom.com, Kamis (8/5).

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Khususnya Pasal 15.
Undang-Undang menyebut, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan serta kejahatan seksual.

”Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak,” imbuh Arifah Fauzi.

Selain itu, Arifah berjanji, untuk mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jepara, Kemen PPPA Pastikan Korban Mendapatkan Perlindungan

astakom, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Langkah responsif Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi itu, guna memastikan korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menteri PPPA, seperti dikutip astakom.com, Kamis (8/5).

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Khususnya Pasal 15.
Undang-Undang menyebut, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan serta kejahatan seksual.

”Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak,” imbuh Arifah Fauzi.

Selain itu, Arifah berjanji, untuk mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Rubrik Sama :

Polda Jatim Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan Sound Horeg

astakom.com, Jakarta – Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima...

Kementan dan Komisi IV DPR RI Dorong Maros Jadi Penggerak Pertanian Sulsel

astakom.com, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) mendorong Kabupaten Maros untuk menjadi penggerak utama sektor pertanian di Sulawesi...

Serahkan SK Badan Hukum Koperasi, Menkop: Isi dengan Kejujuran, Gotong Royong, dan Gagasan Segar

astakom.com, Nabire – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih merupakan langkah awal yang...

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Ampuh Bangun Ketahanan Pangan dan Majukan Desa

astakom.com, Nabire – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa keberadaan dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi motor penggerak ketahanan pangan...

Terkini

Viral

Videos