astakom, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkahnya untuk bergabung sebagai anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Salah satu tahap pentingnya adalah penyusunan dokumen Initial Memorandum (IM), yang kini telah memasuki fase akhir.
Pertemuan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Sekretariat OECD pun digelar untuk membahas progres penyusunan dokumen tersebut serta langkah-langkah lanjutan dalam proses aksesi.
Baca juga
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menjelaskan bahwa sejak Peta Jalan Aksesi disetujui pada Mei 2024, Indonesia telah menjalani proses yang cukup panjang dan intens.
“Indonesia telah memulai perjalanan yang ketat dan transformatif menuju keanggotaan OECD,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya yang diterima astakom.com, Selasa (6/5).
Ia menekankan bahwa proses ini bukan sesuatu yang instan, melainkan butuh waktu dan konsistensi. “Seperti yang sering kami tekankan, proses ini bukanlah sprint, melainkan marathon,” lanjutnya.
Menurut Edi, proses ini menuntut pembelajaran terus-menerus, kerja sama lintas lembaga, serta komitmen penuh dari seluruh kementerian dan instansi terkait.
“Ini juga merupakan kesempatan yang tak ternilai untuk membangun tim, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan menyelaraskan kebijakan kita dengan praktik-praktik terbaik dunia,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan dokumen IM akan diserahkan pada awal Juni 2025, bersamaan dengan Pertemuan Dewan Menteri OECD di Paris, Prancis. Sejumlah bab dalam dokumen itu bahkan sudah lebih dulu dikirimkan ke Sekretariat OECD untuk dilakukan pra-tinjau (pre-review).
Sebagai upaya mendukung proses ini, Kemenko Perekonomian juga telah meluncurkan platform digital bernama INA-OECD. Platform ini memungkinkan kementerian dan lembaga untuk mengelola dokumen dengan lebih cepat dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Unit Koordinasi Aksesi OECD, Natalie Limbasan, menjelaskan bahwa setelah dokumen IM resmi diserahkan, OECD akan melakukan diskusi internal lintas komite.
Selanjutnya, setiap komite akan menghubungi kementerian atau lembaga terkait di Indonesia guna melakukan klarifikasi dan validasi terhadap data yang telah disampaikan.
Proses reviu ini cukup kompleks. Selain melibatkan pemerintah pusat, juga akan menggandeng parlemen, asosiasi buruh, pelaku usaha, LSM, hingga kalangan akademisi.
Untuk memperkuat sinergi nasional, pemerintah telah membentuk Tim Nasional Aksesi Indonesia melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024.
Tim ini tidak hanya terdiri dari unsur pemerintah, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan non-pemerintah sesuai bidang masing-masing.
Edi juga menyampaikan bahwa melalui proses aksesi ini, Indonesia bisa saling belajar dari negara-negara maju anggota OECD.
“Indonesia dapat memperoleh lesson learned mengenai pengalaman dari negara anggota OECD dalam penyusunan dan implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Indonesia juga bisa berbagi pengalaman dengan negara-negara maju terkait upaya pembangunan manusia di negara berkembang.
“Sekaligus membagi pengalaman kepada negara-negara anggota OECD mengenai upaya pembangunan manusia di negara-negara berkembang,” tutup Edi.
Dengan persiapan yang semakin matang, pemerintah berharap proses aksesi OECD bisa menjadi momentum perbaikan kebijakan nasional menuju standar global.