Minggu, 4 Mei 2025
Minggu, 4 Mei 2025

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

astakom, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5), seperti dikutip astakom.com.

Sebagai tindak lanjut, kata Alexander, Komdigi akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Alexander menjelaskan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan lainnya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” lanjut Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Presiden Prabowo Sambangi Jemaah Calon Haji

astakom, Tangerang - Presiden Prabowo Subianto menyambangi jemaah calon Haji, usai meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,...

Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah

astakom, Tangerang - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah, di terminal 2F, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/5). Peresmian...

Menbud Temui Menteri Informasi dan Penyiaran India Bahas Co-Host WAVES 2026

astakom, Mumbai – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Informasi dan Penyiaran India, Ashwini Vaishnaw. Dalam diskusinya, Menbud membahas kemungkinan...

Menbud: Budaya Bukan Hanya Persoalan Sektor Hiburan

astakom, Mumbai – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menyebut Audio visual dan industri budaya bukan hanya persoalan sektor hiburan. Keduanya merupakan mesin inovasi, penggerak...

Update