Kamis, 31 Jul 2025
Kamis, 31 Juli 2025

1.967 CPNS Mundur karena Kebijakan Optimalisasi

astakom, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa terdapat 1.967 CPNS formasi dosen yang mengundurkan diri akibat kebijakan optimalisasi jabatan. Optimalisasi itu bertujuan untuk menghindari adanya kekosongan formasi.

“Artinya, 16.167 (pelamar) pada mulanya tidak lulus, tapi kemudian kami menempatkan pada formasi-formasi yang kosong, yang tidak ada pelamarnya,” ujar Zudan, Senin (28/4).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Menurut Zudan, optimalisasi jabatan merupakan solusi untuk mengisi formasi yang kosong akibat tidak adanya pelamar di beberapa daerah. Namun, langkah ini justru menimbulkan sejumlah dampak serius, baik bagi negara maupun bagi para peserta itu sendiri.

Dosen yang sebelumnya gagal dalam tes CPNS kemudian dioptimalkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, tidak semua peserta menerima hasil optimalisasi ini, sehingga banyak yang memilih mundur.

Keputusan ini tentu tidak diambil tanpa alasan. Menurut Zudan faktor pertama pelamar mengundurkan diri karena domisili yang jauh dari posisi penempatan. Kedua, tidak ada izin keluarga.

Ketiga, sebagian pelamar mundur karena mempertimbangkan kondisi kesehatan orang tua. Selain itu, alasan lain, ujar Zudan, ada CASN yang memilih melanjutkan studi magister maupun doktor.

“Kemudian, (ada juga) oleh instansinya dianggap mengundurkan diri,” kata dia.

Sanksi
Bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pengunduran diri bukan tanpa konsekuensi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, CPNS yang mundur akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Namun, terdapat pengecualian. Jika CPNS yang ditempatkan berdasarkan hasil optimalisasi mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, mereka tidak akan dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Rubrik Sama :

Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Transaksi Kripto, Industri Diminta Siap Beradaptasi

astakom, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak atas transaksi cryptocurrency. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat...

Terima Kunjungan Mentan Kanada, Amran: Kita Bahas Peningkatan Ekspor CPO

  astakom, Jakarta – Mentan Amran menegaskan pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan atau win-win untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan global. Hal itu ia sampaikan dalam...

Luncurkan Danantara University, Rosan Yakin Bisa Cegah Fraud BUMN

CEO Danantara, Rosan Roeslani menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan laporan keuangan perusahaan, khususnya bagi para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Indonesia Akan Beli Lahan di Mekkah untuk Kampung Haji

astakom, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkap rencana pembelian tanah di kawasan Mekkah. Pembelian Ini...
Cover Majalah

Update