Kamis, 11 Sep 2025
Kamis, 11 September 2025

Waspada! Ada 7.027 WNI Terjerat Online Scam Sejak 2020

astakom, Jakarta – Kementerian Luar Negeri mengungkap ada 7.027 kasus online scam dalam lima tahun terakhir. Kasus tersebut tersebar di 10 negara.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan kasus tersebut tersebar di tujuh negara Asia Tenggara dan tiga negara lain: Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarusia.

“Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar, menjadi salah satu lokasi utama penempatan WNI korban penipuan. Sejak Februari hingga Maret lalu, kami telah memulangkan 699 WNI dari sana dalam tiga gelombang,” kata Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Judha membeberkan data, WNI yang paling bermasalah berada di Myanmar. Sebab, lokasi mereka bekerja ada di wilayah konflik, yakni Myawaddy.

“Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar, menjadi salah satu lokasi utama penempatan WNI korban penipuan. Sejak Februari hingga Maret lalu, kami telah memulangkan 699 WNI dari sana dalam tiga gelombang,” papar Judha.

Sejumlah evakuasi telah dilakukan terhadap 699 orang, dengan rincian 46 pada 20 Februari, 84 pada 28 Februari dan 569 pada 18 serta 19 Maret dalam dua penerbangan. Judha menuturkan, para WNI tersebut dipulangkan melalui Thailand, sebagai negara transit.

Meski demikian, Judha mengungkap Kemlu sudah menerima kembali sekitar 30 laporan dari WNI yang belum bisa keluar dari Myawaddy.

Judha menambahkan, berdasarkan keterangan para WNI yang sudah dipulangkan, masih banyak yang berada di Myawaddy.

“Sebagian ingin pulang, tapi ada juga yang memilih tetap tinggal dan bekerja di sana,” kata Judha.

Menanggapi fenomena ini, Kemlu menekankan pentingnya langkah preventif yang melibatkan keluarga.

“Banyak keluarga tidak tahu anaknya bekerja di mana, direkrut siapa, atau bahkan berangkat dengan dokumen apa. Padahal keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan,” ucapnya.

Dari ribuan kasus yang tercatat, tidak satu pun korban menandatangani kontrak kerja resmi di Indonesia. “Dapat kami pastikan bahwa 7027 tersebut tidak pernah tanda tangan kontrak di Indonesia,” tutur Judha.

Untuk menanggulangi kasus serupa, Kemlu mendorong pendekatan komprehensif: perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan kerja sama lintas negara.

Dalam kesempatan itu Judha juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memastikan legalitas dan keamanan kerja anggota keluarga yang hendak ke luar negeri.

Feed Update

Respect! Rahayu Saraswati Pilih Mundur dari DPR Usai Ucapan Dipelintir

astakom.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau yang akrab disapa Sara, resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota...

Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

astakom.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 di DPR RI,...

DPR Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel terhadap ibu kota Qatar, Doha, yang menewaskan sedikitnya enam...

Ketua Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pembahasannya Libatkan Partisipasi Publik

astakom.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung dibahas pada tahun 2025. Menurutnya, RUU...

Terkini

Viral

Videos