astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PSSI itu di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jatim. Selain kediaman La Nyala, KPK juga menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan tersebut.
“Tentu kami harus konfirmasi temuan-temuan tersebut,” ujarnya, Rabu (23/4).
La Nyalla menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim periode 2010-2019. Sementara menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak penerima dana hibah pokmas tersebut.
Saat menggeledah kantor KONI Jatim, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara.
“Kenapa penyidik menggeledah tempat itu karena dia (La Nyala) yang mengelola uangnya,” kata Asep.
Memotong Dana Hibah Hingga 20 Persen
Diketahui, KPK telah menetapkan bahwa 21 tersangka yang diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.
“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.
Setelah itu, tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir tersebut disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” jelas Asep.