Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Awas! Dilarang Live TikTok di Bundaran HI, Diancam Denda hingga Rp50 Juta

astakom, Jakarta – Video viral Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.id dan langsung menarik perhatian ribuan netizen.

Dalam video viral itu, seorang TikToker dihampiri beberapa petugas Satpol PP. “Bubar gaes bubar. Ada bapak pol, iya di belakang ada bapak terhormat, bapak satpol PP”, teriak pria itu.

Seorang petugas yang menghampiri TikToker menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum. Apalagi ada sampah yang ditimbulkan atas aktivitas itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, aktivitas seperti itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Bundaran HI adalah jalanan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (22/4).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 melarang penggunaan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Pasal 12 huruf d juga menyebutkan larangan menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Kata Satriadi, dalam Perda itu disebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 April 2025.

“Sanksi pasal 12 huruf d, Pasal 61 ayat 3 Perda Tibum (Ketertiban umum) dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” lanjutnya.

Menurut Satriadi anggotanya datang ke lokasi menegur secara persuasif, tanpa arogansi atau kekerasan.

Wilayah bundaran HI, lanjutnya, menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun hal itu justru menimbulkan masalah baru. Adanya aktivitas TikTokers yang live streaming, dapat mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.

Feed Update

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pabrik Indarung I Jadi Spot Seni Baru

astakom.com, Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau kawasan Pabrik Indarung I yang merupakan bagian dari kompleks industri milik PT Semen Padang. Kunjungan ini...

Jelang Lebaran, Ketua MPR Salurkan 5.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut

Astakom, Medan — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyalurkan 5.000 paket bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera...

Momen Anak-anak Antusias Sambut Kapal Pengantar MBG di Pesisir Danau Sentani

astakom.com, Jakarta — Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Danau Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, dilakukan dengan berbeda. MBG yang didistribusikan untuk anak sekolah, ibu...

Gen Z Sudah Tahu Belum? Mudik Itu Singkatanya Adalah…

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran 2026, ada kebiasaan urban yang selalu terjadi di masyarkat Indonesia, 'Mudik'. Kata ini selalu muncul di televisi maupun media...

Jalur Pemudik dan Pelancong Palabuhanratu Rusak hingga Viral, Dedi Mulyadi Bilang “Itu Bukan Jalan Provinsi!”

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran biasanya dibarengi dengan musim mudik dan liburan. Dan yang paling utama bagi pemudik dan pelancong liburan adalah kemanan jalur...

Momen Warga Aceh Tamiang ‘War’ Takjil, UMKM Kembali Pulih Pascabencana

astakom.com, Jakarta — Upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera yang jadi komitmen pemerintah semakin tampak hasilnya di lapangan. Di Aceh Tamiang, ramai-ramai masyarakat berburu takjil...