Kamis, 24 Apr 2025
Kamis, 24 April 2025

Awas! Dilarang Live TikTok di Bundaran HI, Diancam Denda hingga Rp50 Juta

astakom, Jakarta – Video viral Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.id dan langsung menarik perhatian ribuan netizen.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Dalam video viral itu, seorang TikToker dihampiri beberapa petugas Satpol PP. “Bubar gaes bubar. Ada bapak pol, iya di belakang ada bapak terhormat, bapak satpol PP”, teriak pria itu.

Seorang petugas yang menghampiri TikToker menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum. Apalagi ada sampah yang ditimbulkan atas aktivitas itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, aktivitas seperti itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Bundaran HI adalah jalanan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (22/4).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 melarang penggunaan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Pasal 12 huruf d juga menyebutkan larangan menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Kata Satriadi, dalam Perda itu disebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 April 2025.

“Sanksi pasal 12 huruf d, Pasal 61 ayat 3 Perda Tibum (Ketertiban umum) dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” lanjutnya.

Menurut Satriadi anggotanya datang ke lokasi menegur secara persuasif, tanpa arogansi atau kekerasan.

Wilayah bundaran HI, lanjutnya, menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun hal itu justru menimbulkan masalah baru. Adanya aktivitas TikTokers yang live streaming, dapat mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

Tanam Perdana Cetak Sawah di Kapuas

astakom, Kapuas - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) secara resmi memulai kegiatan tanam perdana di lahan cetak...

Pengusaha Resto Raminten Jogja Meninggal Dunia

Restoran Raminten dikenal dengan konsep Jawa klasik, menyajikan menu tradisional seperti jamu dan sego kucing, serta suasana yang kental dengan budaya lokal.

Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang

astakom, Palembang - Para penjual pempek melayani pembeli di Pasar 16, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/4). Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang menjadi...

TNI-IPB Perkuat Kemandirian Pangan Berkelanjutan

astakom, Bogor - Kompi Produksi Ketahanan Pangan TNI mengikuti pelatihan teknik budidaya ikan air tawar dan peternakan domba, di kawasan binaan Institut Pertanian Bogor,...

Terbaru