astakom, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya adalah MS (advokat), JS (dosen sekaligus advokat), dan Tian Bahtiar alias TB (Direktur Pemberitaan Jak TV).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin, (21/4).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Ia menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Qohar.
Ketiga tersangka diduga bersekongkol untuk menghalangi proses hukum dalam dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina dan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Upaya menghalangi tersebut dilakukan melalui berbagai cara.
Menurut Qohar, MS dan JS membayar TB sebesar Rp478,5 juta untuk memproduksi, dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan. Narasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial, media online, hingga kanal resmi Jak TV.
Tak hanya itu, MS dan JS juga mendanai aksi demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow dengan narasi yang diarahkan untuk mempengaruhi opini publik dan pembuktian di pengadilan. Konten dari berbagai kegiatan tersebut kembali disebarkan oleh TB melalui berbagai saluran media.
“Tujuan mereka jelas, yaitu membentuk opini negatif seolah-olah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak benar, sehingga diharapkan proses hukum tidak berlanjut atau setidaknya mengganggu jalannya persidangan,” ujar Qohar.
Selain menyebarkan informasi menyesatkan, para tersangka juga diduga menghapus sejumlah konten dan dokumen digital yang menjadi barang bukti.
Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan, disebutkan bahwa panitera pengadilan WS sempat memberikan draft putusan kepada MS dan JS untuk dikoreksi sebelum dibacakan di sidang—namun fakta ini dibantah oleh keduanya.
“Ini masuk dalam kategori merusak barang bukti dan memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan,” tegas Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung juga menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan bagi tersangka JS dan TB di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka MS tidak ditahan karena telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain.