astakom, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong koperasi tani di seluruh Indonesia agar kerja bareng dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Harapan ini disampaikannya dalam Rapat Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/4).
Baca juga
Kerja bareng ini, menurut Wamentan, sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian.
“Sinergi bersama kedua koperasi tersebut dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa,” tegas Sudaryono.
Wamen atau akrab disapa Mas Dar ini juga menyebut ada 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia. Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063.
“Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000. Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan serta potensi desa masing-masing,” kata Mas Dar.
Wamentan Sudaryono juga mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa.
Pertama, koperasi dapat berperan sebagai distributor sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan.
“Karena penyederhanaan distribusi pupuk, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pengecer dari pupuk subsidi. Pemerintah siap membantu,” ujarnya.
Kedua, koperasi dapat berperan sebagai pengecer bahan pangan pokok. Ketiga, koperasi sebagai penyedia modal usaha, akses pasar dan usaha pengolahan hasil pertanian.
“Koperasi dapat menjadi perpanjangan tangan Bulog untuk membeli dari petani sesuai dengan harga HPP yang diputuskan pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram,” terang Sudaryono.
Keempat, koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas penyimpanan yang nanti dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan, dryer, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan petani di desa.
Kelima, koperasi memiliki peran untuk penguatan gapoktan dan kelembagaan tani. Oleh karena itu, Kementan akan mendorong peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa untuk terlibat dalam manajemen koperasi.
“Jadi, intinya Kementan mendukung Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus memberi manfaat yang besar kepada masyarakat di desa, termasuk petani. Koperasi dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan menjadi alat untuk mempermudah akses petani di desa,” kata Sudaryono.
Arahan Presiden
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Koperasi milik desa ini akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian di desa dan menunjang kebutuhan masyarakat desa.
“Ini koperasi lengkap, ada warung sembakonya, kantor koperasi, klinik dan apotek sederhana, cold storage, dan lainnya. Sembako dari produsen itu langsung ke desa, gapoktan masuk di koperasi ini, jadi kita ingin menghilangkan tengkulak,” kata Ketua PAN itu.
Zulhas menambahkan, mekanisme penggabungan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada dan akan dibahas lebih jauh ke depannya.
“Ada koperasi yang sudah eksisting, Bumdes, dan lain-lain, apakah digabung, dibikin baru, itu dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.(**)