astakom, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayahnya. Surat bernomor 37/HUB.02/Kesra itu resmi berlaku pada Senin, (14/4).
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman dari maraknya pungutan di jalan.
Kepala daerah di seluruh tingkatan diminta oleh KDM untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi (16/4).
Pemerintah daerah juga diminta oleh Gubernur untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan sumbangan.
“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujar KDM.
Menurut Gubernur Dedi, sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” jelas politisi Gerindra itu.
Menurut mantan Bupati Purwakarta itu pembangunan tempat ibadah menyangkut martabat semua umat Islam. “Namun yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tegas KDM. (**)