astakom, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, sebelum Hari Raya Idulfitri lalu.
RUU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu, saat ini telah berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2025.
Baca juga
“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujar Menteri Sekretaris Prasetyo Hadi kepada media seperti yang dikutip astakom.com, Kamis (17/4).
Salinan resmi UU TNI terbaru, di antaranya berisi sejumlah perubahan substansial yang memperkuat peran dan fungsi TNI dalam dinamika pertahanan dan keamanan nasional.
Salah satu poinnya ialah perubahan Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski demikian, pengerahan kekuatan militer tetap merupakan wewenang penuh Presiden.
UU ini juga memperluas tugas pokok TNI, khususnya melalui ketentuan baru di Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang.
Dalam pasal tersebut, TNI kini dapat dilibatkan dalam penanggulangan ancaman siber, perlindungan objek vital strategis, bantuan kepada pemerintah daerah, hingga pengamanan kepentingan nasional di luar negeri.
Perubahan signifikan lainnya tercantum dalam Pasal 47, yang kini memberikan dasar hukum bagi prajurit aktif TNI untuk menempati jabatan di instansi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, penempatan tersebut tetap harus melalui mekanisme koordinasi antar lembaga, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
UU ini termasuk tentang penyesuaian usia pensiun prajurit. Berdasarkan Pasal 53, usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat kini diperpanjang menjadi 63 tahun.
Sedangkan masa pensiun tersebut dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama satu tahun, tergantung kebutuhan organisasi.(**)