astakom, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono memastikan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) tidak bertentangan dengan demokrasi dan tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.. Menurutnya justru bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Budisatrio, Selasa (15/4).
DPR, menurutnya tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dia mengharapkan masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.
Menurut Budisatrio, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Dia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.
Sudah di Meja Presiden
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum meneken UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI. Namun, dia mengatakan UU tersebut sudah ada di meja presiden.
Supratman tidak mengetahui waktu pasti kapan Prabowo akan menandatangani UU tersebut.
“Banyak undang-undang yang mau ditandatangani Presiden. Bukan hanya satu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, (15/4).
Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya soal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan batas usia pensiun.
Merujuk UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken UU baru untuk diundangkan agar bisa sah dan berlaku. UU tersebut tetap sah dan berlaku meski presiden tak kunjung menandatanganinya.(**)