Senin, 9 Jun 2025
Senin, 9 Juni 2025

Permudah Pengajuan, Permohonan Merek dan Paten Indonesia Tertinggi di Dunia

astakom, Jakarta – Indonesia menjadi negara tertinggi pengaju hak paten di dunia berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Untuk itu ia berjanji akan berinovasi agar proses pendaftaran hak paten semakin mudah.

Menurut Supratman, tingginya angka ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat untuk mematenkan jenama (merek).

“Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek, mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam paparannya Supratman menjelaskan bahwa lima besar negara dengan permohonan paten terbanyak di dunia, antara lain, Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).

Sementara itu, lima besar negara dengan permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea (48).

“Itu artinya ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Saat ini, Menkum juga telah meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia. Termasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).

Supratman memaparkan lebih jauh, bahwa kementeriannya telah melakukan inovasi digital dalam layanan KI (Kekayaan Intelektual), termasuk di dalamnya persetujuan otomatis pencatatan (POP).

Melalui inovasi POP, waktu layanan perpanjangan merek dapat dipersingkat dari yang sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit. Adapun prosesnya, yaitu pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan membayar biaya resmi. “Sertifikat perpanjangan otomatis diterbitkan secara digital,” tegasnya.

Inovasi POP juga diterapkan untuk anuitas paten, yakni biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Dengan sistem ini, pemilik paten tidak lagi harus menunggu proses verifikasi manual.

Hingga Maret 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual. Mayoritas merupakan penyelesaian di jenama yakni 66.995, dan hak cita sebanyak 36.296 permohonan.

DJKI telah mempercepat penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substansi sebanyak 12.881. Mereka juga mempercepat proses pelayanan teknis distribusi kepada pemeriksa sebanyak 10.775 sampai dengan 31 Maret 2025.

“Sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Supratman, sembari berharap hal ini berdampak pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995.(**)

Rubrik Sama :

KRL CLI 125 Resmi Meluncur: Perjalanan Bogor–Cikarang Kini Lebih Nyaman dan Inklusif

astakom, Jakarta — Kabar gembira bagi para komuter pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), khususnya di jalur Bogor dan Cikarang. Dua lintasan terpadat di wilayah Jabodetabek...

Pemerintah Larang Penahanan Ijazah Pekerja: Hak Pribadi Tak Boleh Dijadikan Jaminan

astakom, Jakarta — Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara resmi melarang praktik penahanan...

Wamentan Klarifikasi Kedatangan 184 Ribu Ekor Sapi: Bukan Pengadaan Pemerintah

astakom, Jakarta — Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, memberikan penegasan terkait rencana masuknya 184 ribu ekor sapi ke Indonesia yang belakangan menimbulkan sejumlah kesalahpahaman. Ia...

Kemenperin Apresiasi Produksi CT Scan di Dalam Negeri

astakom, Jakarta - Kemenperin memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama yang dijalin antara PT GE HealthCare dengan PT Forsta Kalmedic Global selalu anak perusahaan...
Cover Majalah

Update