Jumat, 12 Sep 2025
Jumat, 12 September 2025

13.710 Pejabat Tak Lapor LHKPN, Anggota Legislatif Terendah

astakom, Jakarta – Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 11 April 2025. Sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan berkas asetnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 416.348 pejabat yang dikenai kewajiban laporan, KPK baru menerima 402.638 LHKPN.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4).

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan paling rendah adalah pejabat legislatif. Dari 20.787 wajib lapor, baru 17.846 yang sudah melaporkannya atau setara 85,85 persen.

Pejabat bidang yudikatif menjadi bidang dengan kepatuhan tertinggi. Dari 17.931 wajib laporan hanya tiga yang belum melakukannya atau 99,998 persen.

Pejabat bidang eksekutif memiliki tingkat kepatuhan 96,99 persen. Dari 332.822 wajib lapor, masih ada 10.015 yang belum melaporkan LHKPNnya.

Sedangkan bidang BUMN/BUMD memiliki tingkat kepatuhan 98,32 persen. Angkanya dari 44.808 wajib lapor, masih ada 751 yang belum melaporkannya.

Budi Prasetyo menyampaikan, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam upaya pencegahan korupsi dari pejabat publik. Karena itu, KPK mengapresiasi tiap penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakannya.

”KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Budi.

Di sisi lain, penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajiban tetap diimbau untuk menyerahkan LHKPN. Meski terlambat, pejabat publik harus menaatinya. Hal itu sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta kekayaan.

Pejabat publik yang terlambat dan tidak melaporkan LHKPN juga bakal menerima sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan. Namun, pemberi sanksi adalah pimpinan atau otoritas instansi masing-masing, bukan KPK.

Pada intinya, KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN bisa digunakan sebagai data pendukung bagi manajemen aparatur sipil negara. Salah satunya adalah pertimbangan dalam promosi atau mutasi para pegawai.(**)

Feed Update

Langkah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Tunjukkan Kedewasaan Politik yang Langka

astakom.com, Jakarta - Keputusan politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati yang mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI periode 2024-2029 menuai pujian dari sejumlah pihak....

57 Persen Warga Alami Masalah Gigi, Kemenkes Imbau Ikut Pengobatan Gratis di Puskesmas

astakom.com, Jakarta – Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan kesehatan gigi dan mulut masih menjadi tantangan besar di...

Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

astakom.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pada Oktober 2025 mendatang akan ada tambahan 65 sekolah rakyat lagi yang akan dia resmikan, sehingga...

Prabowo Sebut Sekolah Berkualitas akan Jangkau Juga Anak-anak Keluarga Miskin Desil 2 hingga 5

astakom.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperluas jangkauan Sekolah Rakyat yang berkualitas bukan hanya bagi kelompok ekonomi terbawah desil 1...

Terkini

Viral

Videos