Senin, 28 Jul 2025
Senin, 28 Juli 2025

13.710 Pejabat Tak Lapor LHKPN, Anggota Legislatif Terendah

astakom, Jakarta – Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 11 April 2025. Sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan berkas asetnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 416.348 pejabat yang dikenai kewajiban laporan, KPK baru menerima 402.638 LHKPN.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4).

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan paling rendah adalah pejabat legislatif. Dari 20.787 wajib lapor, baru 17.846 yang sudah melaporkannya atau setara 85,85 persen.

Pejabat bidang yudikatif menjadi bidang dengan kepatuhan tertinggi. Dari 17.931 wajib laporan hanya tiga yang belum melakukannya atau 99,998 persen.

Pejabat bidang eksekutif memiliki tingkat kepatuhan 96,99 persen. Dari 332.822 wajib lapor, masih ada 10.015 yang belum melaporkan LHKPNnya.

Sedangkan bidang BUMN/BUMD memiliki tingkat kepatuhan 98,32 persen. Angkanya dari 44.808 wajib lapor, masih ada 751 yang belum melaporkannya.

Budi Prasetyo menyampaikan, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam upaya pencegahan korupsi dari pejabat publik. Karena itu, KPK mengapresiasi tiap penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakannya.

”KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Budi.

Di sisi lain, penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajiban tetap diimbau untuk menyerahkan LHKPN. Meski terlambat, pejabat publik harus menaatinya. Hal itu sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta kekayaan.

Pejabat publik yang terlambat dan tidak melaporkan LHKPN juga bakal menerima sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan. Namun, pemberi sanksi adalah pimpinan atau otoritas instansi masing-masing, bukan KPK.

Pada intinya, KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN bisa digunakan sebagai data pendukung bagi manajemen aparatur sipil negara. Salah satunya adalah pertimbangan dalam promosi atau mutasi para pegawai.(**)

Rubrik Sama :

Diplomasi Ekonomi Prabowo Tuai Apresiasi Kalangan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi diplomasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai membawa dampak positif signifikan terhadap ketahanan dan prospek perekonomian nasional.

Sri Mulyani Klaim Telah Salurkan Dana Desa Rp40,34 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga 14 Juli 2025, penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun atau setara 58,46 persen dari total pagu anggaran.

Realisasi Stimulus Ekonomi Sudah Capai Rp13,6 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2025, pemerintah telah merealisasikan belanja sebesar Rp13,6 triliun atau sekitar 55,6 persen dari total pagu anggaran paket stimulus ekonomi yang disiapkan sebesar Rp24,44 triliun.

Aturan Terbit, Koperasi Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman hingga Rp3 Miliar

astakom, Jakarta - Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025...
Cover Majalah

Update