astakom, Jakarta — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), MAN, ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Uang itu disebut terkait pengaturan vonis perkara korupsi sejumlah grup raksasa di industri sawit yang disidik dan dituntut Kejaksaan Agung.
Kasus yang “dijual” oleh MAN dan rekan-rekannya melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Penggeledahan di Lima Lokasi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan telah dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sejak pukul 09.00 WIB di lima lokasi di wilayah Jakarta.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga adalah milik MAN dan kelompoknya. Selain itu, disita pula satu unit mobil mewah Ferrari Spider.
Rincian barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik di rumah Panitera Muda Perdata WG yang beralamat di Villa Gading Indah, di antaranya: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta.
Di dalam mobil WG: SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta. Sementara di rumah advokat AR, ditemukan uang sebesar Rp136,9 juta.
Tak hanya itu, dalam tas dan dompet milik MAN juga ditemukan sebuah amplop cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000. lalu, amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Di dompetnya: USD 2.300, SGD 1.000, SGD 550, dan uang pecahan rupiah serta ringgit Malaysia senilai total puluhan juta rupiah. Selain uang, penyidik juga menyita sebuah Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz dari rumah AR.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Pada kesempatan itu penyidik juga membawa sejumlah orang ke Kantor Jampidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Di antaranya: WG (panitera), MS dan AR (advokat), MAN (Ketua PN Jaksel), DDP (istri AR), IIN dan BS (sopir MAN), serta lima staf MS.
Setelah pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga perkara tersebut diputus pada 19 Maret 2025 dengan Nomor:
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (Permata Hijau Group),
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (Wilmar Group),
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (Musim Mas Group).
Jaksa menuntut ketiga korporasi tersebut dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar dan pidana tambahan uang pengganti:
Permata Hijau: Rp937,5 miliar
Wilmar: Rp11,88 triliun
Musim Mas: Rp4,89 triliun
Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Akibatnya, ketiganya dibebaskan dan negara tak bisa memulihkan kerugian triliunan rupiah.
Suap untuk Vonis Bebas
Harli menyebut, penyidik menemukan fakta bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN agar majelis hakim memutus perkara dengan vonis “ontslag”. Empat orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka: WG, MS, AR, dan MAN. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
(Ast/HDN)