Senin, 9 Jun 2025
Senin, 9 Juni 2025

Mendikdasmen Bakal Hidupkan Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

astakom, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang pendidikan menengah atas, seperti jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

“Ke depan, jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi, IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti dikutip Sabtu (12/4).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, penjurusan di SMA diadakan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Sementara TKA pada jenjang SMA akan dilaksanakan mulai November 2025. Sehingga kemungkinan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan ada lagi tahun ini pula.

Pada TKA, nantinya yang akan diujikan adalah pelajaran yang biasanya dipelajari siswa. Oleh karena itu diperlukan adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa lagi, sama seperti beberapa tahun lalu.

“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang ngambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi,” ucap Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang pada tahun 1991.

Begitu juga untuk yang IPS, nantinya boleh ada tambahan seperti ekonomi, sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu.

Mu’ti yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, sistem ini bertujuan untuk memberikan dasar akademik yang kuat bagi para murid saat masuk ke pendidikan tinggi.

“Kami mendapat informasi, ada mahasiswa yang latar belakangnya IPS tapi diterima di Fakultas Kedokteran. Saat kuliah, tentu ini menjadi tantangan besar. Ini karena tes sebelumnya tidak berbasis mata pelajaran, tapi potensi umum,” ujar Menteri Mu’ti.

Diketahui, sistem penjurusan ini sempat dihapus oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penghapusan ini dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang disahkan pada 25 Maret 2024.(**)

Rubrik Sama :

Diskon Tarif, KAI Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

astakom, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan Kereta Api Ekonomi non-subsidi pada periode 5...

KRL CLI 125 Resmi Meluncur: Perjalanan Bogor–Cikarang Kini Lebih Nyaman dan Inklusif

astakom, Jakarta — Kabar gembira bagi para komuter pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), khususnya di jalur Bogor dan Cikarang. Dua lintasan terpadat di wilayah Jabodetabek...

Pemerintah Larang Penahanan Ijazah Pekerja: Hak Pribadi Tak Boleh Dijadikan Jaminan

astakom, Jakarta — Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara resmi melarang praktik penahanan...

Wamentan Klarifikasi Kedatangan 184 Ribu Ekor Sapi: Bukan Pengadaan Pemerintah

astakom, Jakarta — Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, memberikan penegasan terkait rencana masuknya 184 ribu ekor sapi ke Indonesia yang belakangan menimbulkan sejumlah kesalahpahaman. Ia...
Cover Majalah

Update