astakom.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) berkomitmen untuk terus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mempercepat migrasi dari SIM fisik ke teknologi e-SIM, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan e-SIM.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid bilang kalau penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan bagian dari perkembangan digital global yang tidak bisa dihindari.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (11/4).
Menurut Meutya, e-SIM bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan di ruang digital saat ini, terutama terkait kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang terus mengancam masyarakat di era digital sekarang ini.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” katanya, dikutip astakom.com dari siaran pers, Sabtu (12/4).
Berbeda dengan kartu SIM fisik yang bisa dipindah-pindahkan, e-SIM sudah tertanam langsung di perangkat. Hal ini membuat penggunaannya lebih praktis, sekaligus menawarkan sejumlah manfaat seperti peningkatan keamanan data pribadi, mendukung ekosistem Internet of Things (IoT), hingga membantu efisiensi operasional operator telekomunikasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya pengendalian jumlah nomor seluler yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas maksimalnya adalah tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun ada kasus dimana satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor.
“Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebagai langkah lanjut, Kementerian Komdigi sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru. Aturan ini akan memperketat pengawasan terkait pembatasan tersebut dan memperkuat sistem verifikasi identitas pada saat registrasi nomor baru.
Ia juga memberikan apresiasi kepada operator-operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM. Layanan ini sudah bisa diakses baik di gerai fisik maupun secara online.
Pemerintah berharap, agar para operator lebih aktif lagi mengedukasi masyarakat lewat Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas mantan jurnalis televisi itu.
Dengan populasi sebesar 280 juta jiwa dan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan data pelanggan. Politisi dari Partai Golkar ini pun menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem digital secara menyeluruh agar lebih aman dan terpercaya.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(**)