astakom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan masih terus dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Menurut Presiden, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI. Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
“Menurut saya UU TNI itu non-issue. Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini,” tegas Kepala Negara dikutip dari tayangan YouTube Harian Kompas, Senin (7/4).
Dalam momen wawancara blak-blakan bersama tujuh jurnalis di kediaman Presiden Hambalang beberapa waktu lalu itu, Presiden Prabowo menjelaskan hanya beberapa lembaga sipil yang memang diizinkan untuk diduduki TNI.
“Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada reasoning-nya,” kata Presiden.
Presiden mengungkap alasan UU TNI dipercepat karena adanya beberapa fenomena belakangan ini. “Kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu,” ujarnya.
“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis, waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis. Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” imbuh Presiden Prabowo.
Untuk itu, Presiden menilai UU TNI perlu segera direvisi. Namun dia ingin revisi berfokus pada usia pensiun perwira tinggi bukan untuk membentuk dwifungsi TNI.
“Nah di situ saya sebetulnya mengatakan saya bilang ini kalau tidak ini berapa Jenderal kita harus kita ganti sekarang. Jadi saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, ya kan,” pungkasnya. (**)