astakom, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani libur panjang Idulfitri 1446 H. Untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta dalam persnya seperti yang dikutip Astakom, Senin (7/4).
Baca juga
Rini menegaskan bahwa ASN telah mendapat waktu libur dan cuti bersama yang cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kembali bekerja. Mereka diharapkan langsung menjalankan tugas pelayanan kepada publik.
Ia juga menekankan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Jam kerja ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres tersebut menetapkan sistem lima hari kerja dengan total 37,5 jam kerja per minggu. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H berakhir pada Senin, 7 April 2025. Sementara itu, hari pertama masuk kerja, yakni Selasa, 8 April 2025, diberlakukan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.
Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi dan diatur oleh PPK serta pimpinan instansi. “Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu,” jelas Rini.
Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA juga diberlakukan selama hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H, yakni mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. Penyesuaian dilakukan melalui SE No. 3/2025 dengan menambahkan satu hari FWA tambahan pada Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya guna menjamin kelancaran arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. “Sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.