astakom, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti atau pengampunan masih terus berubah. Supratman mengatakan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang melakukan proses verifikasi tersebut.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000. Karena kami juga verifikasi kemudian turun lagi ke 19.000,” kata Supratman kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April 2025.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Perubahan angka penerima ini juga menyasar narapidana kasus narkotika, sambung Supratman. Sebab, hanya sedikit yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti.
“Data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA. Mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna,” katanya.
Tapi ini baru (perkiraan, red), belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” sambung Supratman.
Supratman menjelaskan verifikasi ini dilakukan bersama dengan Kementerian Imipas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti. Agus mengatakan amnesti diberikan sesuai klasifikasi napi yang sudah ditentukan.
“Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau Lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan,” kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).