Sabtu, 26 Jul 2025
Sabtu, 26 Juli 2025

Laksanakan Perintah Presiden, Kejagung Tertibkan Jutaan Hektare Kebun Sawit

astakom, Jakarta – Pemerintah terus menertibkan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, lahan-lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara demi kepentingan nasional.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 216.997,75 hektare perkebunan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan.

“Kita hadir di sini dengan tekad yang sama, mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sesuai arahan Presiden,” ujar Febrie dalam acara di Gedung Kejagung, Rabu (26/3).

Jutaan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Hingga kini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menginventarisasi 1.177.194,34 hektare lahan yang menjadi objek pengawasan. Dari jumlah itu, 1.100.674,14 hektare telah berhasil dikembalikan ke negara.

Langkah konkret lainnya dilakukan pada 10 Maret 2025, saat Satgas menyerahkan 221.868 hektare lahan eks-Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma. Kini, giliran 216.997 hektare lagi yang diserahkan, mencakup 109 perusahaan di 9 provinsi dan 64 kabupaten.

“Hari ini, Satgas kembali menyerahkan 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan kepada negara,” kata Febrie.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara terukur, dengan pemetaan berbasis data geospasial yang telah diverifikasi Satgas Garuda. “Mana yang dikuasai tanpa izin harus dikembalikan,” jelasnya.

Pemerintah sebelumnya telah memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), dengan batas waktu hingga 2 November 2023. Namun, masih banyak yang tetap menguasai lahan secara ilegal.

“Negara berkepentingan menjaga kawasan hutan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Jika dibiarkan, hutan akan semakin menyusut. Padahal, fungsinya vital sebagai paru-paru dunia dan ekosistem kehidupan,” ujar Febrie.

Setelah dikuasai kembali, lahan ini dicatatkan di Kementerian Keuangan dan dikelola oleh Kementerian Kehutanan. “Ini bukan soal nasionalisasi usaha, tapi penertiban aset negara yang digunakan tanpa izin,” tegasnya.

Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli.

Hadir pula Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan dan menertibkan pemanfaatannya sesuai aturan.

ast (blk)

Rubrik Sama :

Komisi I Serukan RI dan ASEAN Ambil Peran Jembatani Konflik Perbatasan Kamboja-Thailand

astakom, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, berpandangan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kamboja dan Thailand harus dilakukan melalui mekanisme ASEAN. Menurutnya, Indonesia...

Pemerintah Siap Gelar PSU dan Pilkada Ulang 2025

Pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang.

WamenPPPA: Ruang Digital Ramah anak, Bukan Berarti Anak Tak Boleh Menggunakan Teknologi

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menegaskan pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk informasi yang tidak layak,...

Wamenperin Tekankan Penguatan Komponen Lokal Industri Perkeretaapian

astakom, Yogyakarta - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, kebutuhan kereta api terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat...
Cover Majalah

Update