astakom, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan lebih dari 216 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh BUMN. Penyerahan ini merupakan hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 untuk memberantas perkebunan sawit ilegal.
Satgas PKH terdiri dari tim pengarah dan pelaksana yang melibatkan berbagai kementerian serta aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan tahap kedua dari upaya penyelamatan lahan negara.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi antara TNI, Polri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3/2025).
Proses serah terima lahan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: 221.868 hektare (10 Maret 2025)
Tahap 2: 216.997 hektare (26 Maret 2025)
Total: 438 ribu hektare lebih
Seluruh lahan ini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan hasil transformasi tiga BUMN Karya yang berfokus pada pangan, perkebunan, dan perikanan.
Febrie juga mengungkapkan bahwa lahan yang disita dalam Tahap 1 sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group, sedangkan pada Tahap 2 lahan ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi.
Acara serah terima lahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Febrie Adriansyah Jampidsus, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Erick Thohir Menteri BUMN dan, Agus Sutomo Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
Namun, Febrie menyoroti beberapa tantangan yang masih harus diselesaikan, terutama terkait penagihan denda administratif dan identifikasi masalah hukum lainnya.
“Kami belum bisa langsung melakukan penagihan denda saat penguasaan lahan dilakukan. Masih ada beberapa aset yang memiliki hak tanggungan di perbankan, sehingga penyelesaiannya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN,” jelas Febrie.
Laporan: Jordan Baresi