Senin, 9 Jun 2025
Senin, 9 Juni 2025

Poin-Poin Penting Revisi UU TNI

astakom, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” seru anggota DPR.

Poin Penting
Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.

“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut.

Kedua, Utut melanjutkan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut dan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

“Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” ungkap Utut.

Pada akhir pemaparan, Utut menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.

Rubrik Sama :

Kemenhub-Kemenpar Sepakat: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi untuk Gerakkan Ekonomi

astakom, Jakarta – Diskon tiket transportasi dan tarif tol menjadi paket stimulus berbasis konsumsi domestik untuk meningkatkan mobilitas wisatawan nusantara (wisnus) selama liburan sekolah...

Hadirkan Liburan Nyaman dan Menyenangkan, KAI Layani Lebih 6,1 Pelanggan

astakom, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama seluruh entitas anak usahanya (KAI Group) melayani 6.143.594 pelanggan selama masa libur panjang memperingati Kenaikan...

Diskon Tarif, KAI Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

astakom, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan Kereta Api Ekonomi non-subsidi pada periode 5...

KRL CLI 125 Resmi Meluncur: Perjalanan Bogor–Cikarang Kini Lebih Nyaman dan Inklusif

astakom, Jakarta — Kabar gembira bagi para komuter pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), khususnya di jalur Bogor dan Cikarang. Dua lintasan terpadat di wilayah Jabodetabek...
Cover Majalah

Update