ASTAKOM, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil merepatriasi 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis online scam di Myawaddy, Myanmar.
“Upaya repatriasi WNI ini merupakan Arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri,”kata Menlu Sugiono seperti yang dikutip Kemlu pada hari, Rabu (19/03).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Menurutnya, keberhasilan pemulangan merupakan kerja sama intensif antara Tim Pelindungan WNI Kemlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, dan KBRI Bangkok. Proses evakuasi yang berlangsung di tengah situasi konflik bersenjata di Myanmar menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan.
Sebanyak 400 WNI telah dipulangkan pada 18 Maret melalui Bandara Don Mueang Bangkok dengan dua pesawat yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 154 WNI lainnya dijadwalkan tiba pada 19 Maret.
Menlu Sugiono, secara langsung menyambut kloter pertama pemulangan WNI di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, operasi repatriasi cukup kompleks, terutama dalam menavigasi dinamika konflik di Myawaddy yang melibatkan berbagai faksi bersenjata.
“Saya paham pekerjaan yang dilakukan tidak mudah, dan juga ada unsur ancaman terhadap jiwa dan keselamatan mereka semua. Namun karena rasa cinta kepada sesama warga negara, kemudian rasa tanggung jawab kepada tugas dan pengabdian, upaya ini bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Proses evakuasi melibatkan perjalanan darat selama 10 jam dengan 13 armada bus dari Myawaddy menuju perbatasan Thailand. Awalnya, opsi pemulangan melalui Maesot, Thailand, dipertimbangkan, tetapi keterbatasan fasilitas penerbangan di wilayah tersebut mengharuskan pemindahan ke Bangkok sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia. Perjalanan dari Maesot ke Bangkok memakan waktu sekitar 6 jam, menambah tantangan logistik dalam operasi ini.
Diplomasi perlindungan WNI dalam kasus ini tidak hanya mengandalkan jalur diplomasi formal, tetapi juga menuntut koordinasi lintas batas yang erat dengan pemerintah Thailand dan Myanmar, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan nasional.
Peran KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menjadi krusial dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat guna memastikan kelancaran evakuasi.
Kasus online scam yang menjerat WNI di Myawaddy bukanlah insiden pertama yang ditangani Kemlu. Sejak 2020, Kemlu mencatat lebih dari 6.800 kasus TPPO berbasis online scam yang tersebar di 10 negara. Pada 2024, sebanyak 92 WNI berhasil dipulangkan, sementara pada Januari–Februari 2025, terdapat 174 WNI yang direpatriasi dari kasus serupa.
Menlu Sugiono menegaskan pentingnya kebijakan preventif dalam menghadapi maraknya TPPO berbasis kejahatan siber. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya serta memastikan keberangkatan melalui jalur resmi dan legal.
Lebih jauh, keberhasilan repatriasi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus menguatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO, terutama yang terkait dengan eksploitasi tenaga kerja dalam jaringan kejahatan siber transnasional.
Selain aspek perlindungan dan repatriasi, diperlukan langkah lebih lanjut dalam bentuk diplomasi hukum dan intelijen untuk menindak jaringan kriminal yang terus berkembang.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa diplomasi perlindungan WNI bukan sekadar aspek kemanusiaan, tetapi juga bagian integral dari strategi keamanan nasional dalam menghadapi ancaman lintas batas yang semakin kompleks.(ast-6/ jor)