ASTAKOM, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diselesaikan dengan cepat.
Supratma mengatakan, RUU TNI saat ini sejatinya merupakan usul inisiatif DPR dari periode lalu dan menjadi lanjutan dari DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga
“Ini ‘kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yg lalu, bukan inisiatif pemerintah,” tegasnya selasa, (18/3).
Lebih jauh, eks Ketua Baleg DPR RI ini turut menyikapi soal kekhawatiran publik akan munculnya dwifungsi ABRI akibat revisi UU TNI. Dikatakannya, hal tersebut sama sekali tidak benar, sehingga revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI.
“Kan gak ada. Sekarang sudah terjawab, gak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun,” urai Supratman.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.(ast/sel)