Jumat, 2 Mei 2025
Jumat, 2 Mei 2025

DPR Bagikan Draf RUU TNI, Tak Ada Pasal Problematik

ASTAKOM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menanggapi adanya isu tentang RUU yang dianggap tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco, Senin (17/3).

“Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan. Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

Dasco menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.(ast/sel)

Rubrik Sama :

BMKG Sebut Potensi Banjir Rob di Pesisir, Masyarakat Diimbau Waspada

Adanya fenomena bulan purnama pada (13/ 4) dan Super New Moon (fase bulan perigee dan bulan baru) pada (27/ 4) berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. Fenomena ini berpotensi menyebabkan banjir pesisir (rob) yang secara umum dapat berdampak pada aktivitas masyarakat.

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Guru

astakom, Bogor - Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5). Presiden...

Presiden Prabowo Luncurkan PHTC di Peringatan Hardiknas

astakom, Bogor - Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan empat program pendidikan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa...

Menteri PU Dody Hanggodo Targetkan Bangun 65 Sekolah Rakyat Bulan ini

astakom, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menghadiri rapat terbatas (ratas) persiapan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/4) lalu....

Update