Sabtu, 2 Agu 2025
Sabtu, 2 Agustus 2025

DPR Bagikan Draf RUU TNI, Tak Ada Pasal Problematik

ASTAKOM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menanggapi adanya isu tentang RUU yang dianggap tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco, Senin (17/3).

“Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan. Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

Dasco menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.(ast/sel)

Rubrik Sama :

Menko Polkam Prihatin soal Ajakan Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya ajakan provokatif untuk mengganti bendera merah putih dengan simbol fiksi, seperti bendera One Piece.

Rangkuman Perjalanan Negosiasi Tarif Indonesia-AS yang Berbuah Manis

Setelah melalui proses yang berliku dan diplomasi maraton selama hampir empat bulan, Indonesia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal.

Mahfud Yakin Prabowo Tak Akan Biarkan Kriminalisasi Politik Terulang

Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sah Secara Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cover Majalah

Update