Senin, 17 Mar 2025
USER
Senin, 17 Maret 2025

DPR Bagikan Draf RUU TNI, Tak Ada Pasal Problematik

Dasco menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

ASTAKOM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menanggapi adanya isu tentang RUU yang dianggap tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco, Senin (17/3).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

“Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan. Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

Dasco menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.(ast/sel)

Rubrik Sama :

Dukung Jaksa Usut Tuntas Kasus Pertamina, DPR Tak Bentuk Pansus

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan tidak ada wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR dalam mengusut kasus tata kelola minyak mentah.

Komisi X Dorong Sinergitas Pemerintah Perbaiki Sekolah Rusak Akibat Banjir Bekasi

ASTAKOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat dan daerah segera bersinergi dalam memperbaiki 114 sekolah yang...

Ketua DPR RI Puan Maharani Doakan Danantara Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran Danantara digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). “Selamat atas...

Terbaru