ASATAKOM, Jakarta-Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Berikut beberapa di antaranya:
1. Korupsi PT Pertamina – Kerugian Rp193,7 Triliun
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Pada Februari 2025, Kejagung membongkar skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Negara diperkirakan merugi hingga Rp193,7 triliun akibat praktik korupsi ini.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga direktur utama PT Pertamina:
Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Dirut Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping)
Modusnya, BBM dengan nilai oktan (RON) 90 dicampur (blending) menjadi RON 92, tetapi pembayaran dilakukan seolah-olah membeli RON 92, sehingga harga yang dibayarkan jauh lebih mahal. Selain itu, ada mark-up biaya pengiriman minyak mentah dengan fee ilegal 13-15%.
2. Korupsi Tata Niaga Timah – Kerugian Rp300 Triliun
Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp300 triliun.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para petinggi PT Timah Tbk. Beberapa yang sudah divonis adalah: Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Suparta, Reza Andriansyah
3. Skandal BLBI – Kerugian Rp138,44 Triliun
Saat krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana Rp147,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank. Namun, dana tersebut tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian negara Rp138,44 triliun. Upaya penagihan masih terus berlangsung hingga kini.
4. Penyerobotan Lahan oleh PT Duta Palma – Kerugian Rp78 Triliun
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terbukti menyerobot 37.000 hektare lahan hutan lindung di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R. Thamsir Rachman. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp78 triliun.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.
5. Korupsi PT TPPI – Kerugian Rp37,8 Triliun
Kasus ini terkait pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, pada 2009-2011. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak telah divonis bersalah.
Kasus Besar Lainnya
Selain lima kasus di atas, beberapa kasus korupsi lain yang juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara antara lain:
Kasus PT Asabri – Kerugian Rp22,7 triliun
Kasus Jiwasraya – Kerugian Rp16,8 triliun
Kasus Ekspor Ilegal Minyak Sawit – Kerugian Rp12 triliun
Kasus-kasus ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. (Ast1/BLK/Wan)