ASTAKOM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, untuk diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.10 WIB, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Ahok hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Dalam pemeriksaan, ia menyerahkan data berupa agenda rapat yang terekam dan tercatat selama masa jabatannya. Namun, ada hal yang mengejutkannya—data yang dimiliki Kejagung ternyata jauh lebih banyak.
Baca juga
“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” ujar Ahok usai pemeriksaan.
Ahok juga menyarankan Kejagung untuk berkoordinasi langsung dengan Pertamina guna memperoleh data tambahan. Ia menegaskan kesiapannya jika nantinya dibutuhkan kembali.
“Nanti setelah mereka dapat data-data dari Pertamina dan pelajari, semua rapat kan ada rekaman dan catatan. Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi,” katanya.
Ia juga mengaku terkejut saat mengetahui adanya indikasi fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan dalam kasus ini.Sebagai Komisaris Utama, Ahok menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas memantau dan memeriksa laporan keuangan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Subholding itu sampai ke operasional, sedangkan saya hanya sampai monitoring RKAP dan untung-rugi. Selama saya di sana, Pertamina terus mencatatkan keuntungan,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan alasan pemeriksaannya berlangsung lama. Menurutnya, hal itu bukan karena ada perdebatan dengan penyidik, melainkan karena ia harus memberikan keterangan untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.
“Saya diperiksa lama karena harus memberikan keterangan untuk sembilan tersangka,” ujar Ahok. Sembilan Tersangka dan Kerugian Rp193,7 Triliun Hanya di Tahun 2023
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus melontarkan 14 pertanyaan kepada Ahok, yang masih bersifat umum.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu: Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Yoki Firnandi (YK) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne – VP Trading PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023. Kejagung terus melakukan pengembangan, termasuk dengan menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (AST/1/BLK/WAN)