ASTAKOM, Jakarta – Polri menegaskan bahwa semua oknum anggotanya yang membuat pelanggaran tidak hanya diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), tapi juga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Senin (10/3) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus oknum anggota polisi yang salah tangkap terhadap pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak bisa lagi bersembunyi jika melakukan pelanggaran. Pasalnya, pengawasan terhadap polisi tidak hanya dari internal, tapi dari eksternal hingga netizen.
Sandi meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan menegur Polri sehingga mereka dapat menjadi lebih baik ke depannya. Tetapi, dia juga meminta agar masyarakat tidak menutup mata pada anggota polisi yang berprestasi.
Sandi mengatakan, pemberitaan dan apresiasi terhadap anggota Polri yang berprestasi juga dapat mengangkat moril anggota yang berada di lapangan.
Viral melalui media sosial, Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami trauma berat setelah menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi berpangkat Aipda.
Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan dipersekusi oleh sejumlah orang, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
“Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharianku cuma berburu bekicot untuk dijual,” ujar Kusyanto Sabtu, 8 Maret 2025.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.00 WIB di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer. Saat itu, Kusyanto tengah beristirahat setelah mencari bekicot. Tiba-tiba, dia dibekuk oleh Aipda IR dan sejumlah warga yang menuduhnya mencuri pompa air diesel.
“Saya diapit di motor dan Pak polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukuli disuruh mengaku mencuri pompa air diesel. Salah saya apa, saya tak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang,” ujar Kusyanto.
Kusyanto kemudian dibawa ke rumah mertua IR di Desa Ngleses, Kecamatan Boyolali, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motor Honda Verza miliknya juga disita oleh pihak kepolisian. Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polsek Geyer membuktikan bahwa Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan. (ast-2/ac)