Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Airlangga Tegaskan Pembebasan TKDN AS Hanya Berlaku untuk Sektor Tertentu

astakom, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tidak berlaku secara menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan secara terbatas pada sektor tertentu yang dianggap strategis.

“Nah, kemudian juga terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut Airlangga, relaksasi TKDN ini diberikan dalam kerangka kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, bukan berarti seluruh barang atau sektor dari AS mendapat perlakuan khusus.

Dalam hal ini, hanya perusahaan-perusahaan AS yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pusat data (data center), dan produsen alat kesehatan yang bisa menikmati fasilitas ini.

Kendati demikian, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan mengikuti ketentuan impor yang berlaku di Indonesia, khususnya yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.

Sebelumnya, dalam dokumen Lembar Fakta Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, disebutkan bahwa Indonesia setuju untuk memberikan pembebasan syarat lokal konten bagi barang dan perusahaan asal AS. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan non-tarif yang selama ini memperumit hubungan dagang kedua negara.

Meski terkesan membuka ruang bagi produk asing, pembebasan ini dianggap sebagai langkah taktis yang bersifat terbatas dan selektif, guna mendorong masuknya investasi berkualitas di sektor-sektor vital, seperti teknologi dan kesehatan.

Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional, sekaligus memacu alih teknologi di sektor-sektor yang berperan besar dalam transformasi digital dan ketahanan kesehatan nasional.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...